PP 39 Tahun 2006



 User Manual Penggunaan Aplikasi Formulir A

Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A untuk Kementrian/Lembaga merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.

Sistem ini terdiri dari empat menu utama yaitu:

  • Menu Formulir A

  • Menu Tabel Referensi dan

  • Manajemen User

  • Utilities

Menu Formulir A merupakan menu inti dari Aplikasi Formulir A Kementrian/Lembaga  (selanjutnya disebut Formulir A-KL) ini. Sedangkan tiga menu terakhir yaitu menu Tabel Referensi, menu Manajemen User dan Utilities disediakan sebagai menu pendukung untuk menu Formulir A. Aplikasi Formulir A-KL ini diharapkan dapat memproduksi laporan-laporan dalam format Formulir A sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 39 tahun 2006 untuk kemudian akan dikonsolidasikan oleh User Formulir B.

Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A-KL ini diperuntukkan untuk satuan unit kerja (Satker) atau pelaksana kegiatan pada Kementrian/Lembaga yang bersangkutan sebagai penanggung jawab kegiatan. User pada masing-masing unit kerja akan membuat laporan formulir A pada setiap triwulan (5 hari setelah triwulan berakhir)yang berisi infrormasi sebuah kegiatan dan beberapa sub kegiatan dibawah kegiatan yang bersangkutan. Semua data dan informasi yang diinput pada aplikasi ini berasal dari dokumen dipa pada Kementrian/lembaga yang bersangkutan.

Manual penggunaan sistem aplikasi ini selanjutnya akan memandu secara rinci tahapan demi tahapan yang dilalui dalam penggunaan aplikasi Formulir A-KL ini.



User Manual Penggunaan Aplikasi Formulir B

Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir B untuk Kementerian/Lembaga merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.

Sistem ini terdiri dari empat menu utama yaitu:

  • Menu Formulir A

  • Menu Formulir B

  • Menu Tabel Referensi dan

  • Manajemen User

  • Utilities

Menu Formulir A dan Menu Formulir B merupakan menu inti dari Aplikasi Formulir B Kementerian/Lembaga  (selanjutnya disebut Formulir B-KL) ini. Sedangkan tiga menu terakhir yaitu menu Tabel Referensi, menu Manajemen User dan Utilities disediakan sebagai menu pendukung untuk menu Formulir A dan Menu Formulir B. Aplikasi Formulir B-KL ini diharapkan dapat memproduksi laporan-laporan dalam format Formulir B sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 39 tahun 2006 untuk kemudian akan dikonsolidasikan oleh User Formulir C.

Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir B-KL ini diperuntukkan untuk satuan unit organisasi (Eselon 1) pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. User pada masing-masing unit organisasi akan membuat laporan formulir B pada setiap triwulan (10 hari setelah triwulan berakhir) yang berisi infrormasi sebuah program dan beberapa kegiatan dibawah program yang bersangkutan. Semua data dan informasi yang diinput pada aplikasi ini berasal dari formulir A pada Kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Manual penggunaan sistem aplikasi ini selanjutnya akan memandu secara rinci tahapan demi tahapan yang dilalui dalam penggunaan aplikasi Formulir B-KL ini.


User Manual Penggunaan Aplikasi Formulir C

Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir C untuk Kementerian/Lembaga merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.

Sistem ini terdiri dari lima menu utama yaitu:

  • Menu Formulir B

  • Menu Formulir C

  • Menu Tabel Referensi dan

  • Manajemen User

  • Utilities.

Menu Formulir B dan Menu Formulir C merupakan menu inti dari Aplikasi Formulir C Kementerian/Lembaga  (selanjutnya disebut Formulir C-KL) ini. Sedangkan tiga menu terakhir yaitu menu Tabel Referensi, Manajemen User dan Utilities disediakan sebagai menu pendukung untuk menu Formulir B dan Menu Formulir C. Aplikasi Formulir C-KL ini diharapkan dapat memproduksi laporan-laporan dalam format Formulir C sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 39 tahun 2006.

Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir C-KL ini diperuntukkan untuk Menteri atau Ketua Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. User pada masing-masing Kementerian/Lembaga akan membuat laporan formulir C pada setiap triwulan yang berisi infrormasi seluruh fungsi, sub fungsi dan program yang dilaksanakan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Semua data dan informasi yang diinput pada aplikasi ini berasal dari formulir B pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Manual penggunaan sistem aplikasi ini selanjutnya akan memandu secara rinci tahapan demi tahapan yang dilalui dalam penggunaan aplikasi Formulir C-KL ini.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar